Kamis, 28 Januari 2010

Ketentuan Lulus UN


VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menyesuaikan criteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional

VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1 Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai
berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata
pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan
digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes